Pentingnya penjaminan mutu perguruan tinggi telah diamanatkan oleh Pemerintah sejak tahun 1990 seperti tertera dalam PP Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pengawasan dan akreditasi, UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Bab XVI tentang Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi), UU RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Bab III tentang Penjaminan Mutu). Inti dari amanat tersebut, bahwa “Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan”. Dengan demikian, penjaminan mutu merupakan salah satu prinsip yang perlu diwujudkan dalam pengelolaan pendidikan di Sekolah Tinggi Agama Islam Khozinatul Ulum Blora.
Unit Penjaminan Mutu (UPM) merupakan badan internal STAI Khozinatul Ulum Blora yang berfungsi membangun sistem penjaminan mutu akademik pada setiap level, mulai dari level pengelola Perguruan Tinggi: Ketua, Biro, Bagian dan sub Bagian administrasi, Lembaga & Pusat (Pelaksana Teknis), level pengelola Program Studi; Kepala Program Studi, dosen, dan sub bagian administrasi.
Ruang lingkup kerja UPM STAI Khozinatul Ulum Blora; 1) merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik secara keseluruhan di STAI Khozinatul Ulum Blora, 2) membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik, 3) memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik, 4) melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik, dan 5) melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik di STAI Khozinatul Ulum Blora. Konsentrasi kerja UPM sebagai lembaga yang baru berdiri sengaja difokuskan pada perancangan sistem penjaminan mutu yang diterapkan di STAI Khozinatul Ulum Blora dan monev (monitoring & evaluasi) serta audit (internal), baru dilaksanakan pada bidang akademik yang masih terbatas pada proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Namun setelah dilakukan kajian yang mendalam mengenai penjaminan mutu dan audit mutu akademik, serta kewajiban mengemban tugas yang lebih luas, maka disepakati untuk memperluas fokus pengembangan penjaminan mutu yang tidak terbatas pada KBM namun diperluas pada keseluruhan dari layanan akademik, layanan penelitian, layanan pengabdian pada masyarakat dan layanan pendukung lainnya. Karena luasnya cakupan pengembangan, maka disepakati perlunya keterlibatan sistem dan/atau lembaga lain, kemudian dilakukan kerjasama antara STAI Khozinatul Ulum Blora dengan pihak setifikasi Nasional.
Selain hal tersebut, UPM STAI Khozinatul Ulum Blora juga menjalankan fungsi;
1) pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
2) pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
3) pelaksanaan training, workshop, konsultasi, tutorial, pendampingan dan kerjasama dalam bidang Sistem Manajemen Mutu untuk kebutuhan internal STAI Khozinatul Ulum Blroa dan Perguruan tinggi lainnya, dan
4) pelaksanaan administrasi lembaga.
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.